Rabu, 13 Januari 2016

PHK PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

Efisiensi Biaya, Indofood PHK 4.000 Karyawan
Ardian Wibisono - detikfinance
Rabu, 14/12/2005 16:55 WIB

Jakarta -Karena alasan efisiensi, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 3.500-4.000 karyawannya hingga akhir tahun ini. Sedangkan sampai bulan Oktober 2005, perseroan telah mem-PHK 2.900 karyawannya. "Sampai akhir tahun jumlah karyawan akan menjadi sekitar 46-46,5 ribu dari jumlah awal sekitar 50 ribu," kata Wakil Direktur Utama Indofood, Fransiscus Welirang dalam paparan publik di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jakarta, Rabu (14/12/2005). Dituturkan Welirang, dari pengurangan karyawan tersebut, perusahaan akan menghemat Rp 80-Rp 100 miliar yang didapat dari selisih gaji. Sedangkan biaya pesangon tahun ini dianggarkan senilai Rp 130 miliar. Dalam pengurangan jumlah pekerja tersebut ada beberapa karyawan yang memang sudah memasuki masa pensiun. Perusahaan saat ini, masih terus mengkaji bidang mana yang dapat dilakukan automatisasi untuk mengurangi beban tenaga kerja. Fransiscus juga menjelaskan, selain mengurangi jumlah karyawan, perseroan juga merekrut karyawan baru. Perekrutan ini untuk sektor perkebunan dan pelayaran yang baru digeluti perseroan dan membutuhkan tenaga kerja baru. "Kita kan tidak status quo, tapi tetap tumbuh. Kita juga tidak memindahkan tenaga kerja ke bidang yang lain, tapi menyerap yang baru," ungkap Welirang. Untuk diketahui, ketatnya persaingan di industri makanan instan telah membuat Indofood mengalami penjualan yang relatif stagnan dalam dua tahun terakhir. Sedangkan laba bersih tergerus oleh tingginya utang dalam valuta asing.
  
TEORI

memang bukan barang haram dalam hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Secara normatif, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Ada beberapa alasan penyebab putusnya hubungan kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.
PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila  atau perjudian di lingkungan pekerjaan. Selama ini, alasan PHK karena kesalahan berat itu diatur dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan berat yang dituduhkan kepada buruh harus dibuktikan terlebih dulu oleh putusan peradilan pidana di pengadilan umum.
Selain itu PHK tidak sukarela juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP. Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang sukarela.
  
ANALISIS

Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan efisiensi.
Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, ..." Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.
Bila Anda merasa bahwa salah satu opsi terbaik untuk efisiensi adalah melakukan PHK, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda.
Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab XII.
Kedua, bacalah bab yang mengatur pemutusan hubungan kerja pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda).
Ketiga, periksalah laporan keuangan perusahaan Anda; apakah ada indikasi merugi selama dua tahun berturut-turut.
Keempat, beritahukanlah kondisi perusahaan kepada karyawan Anda bila benar-benar perusahaan Anda merugi selama dua tahun berturut-turut; berikanlah informasi yang benar kalau memang perusahaan terus merugi.
Kelima, mintalah izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial untuk melakukan PHK.
Keenam, hitunglah uang pesangon dan uang penghargaan karyawan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 atau Peraturan
Ketujuh, mintalah karyawan menandatangani dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa karyawan Anda mau menerima PHK.
Kedelapan, mintalah karyawan untuk mengembalikan semua barang milik perusahaan yang dipakai karyawan selama ini.

Kesembilan, persiapkanlah 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) untuk karyawan Anda.
Kesepuluh, buatlah acara perpisahan dengan karyawan Anda dan berikanlah cinderamata untuk karyawan Anda.

URL



KEGIATAN CSR DALAM PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

CSR adalah komitmen dari perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Sebuah perusahaan akan berkembang dengan pesat apabila perusahaan tersebut memiliki  komitmen yang seragam dalam mewujudkan visi dan misinya. Salah satu perusahaan jasa kepelabuhanan di Indonesia yang memiliki visi dan misi menjadi perusahaan terkemuka dan nomor satu dalam pelayanan adalah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan.
Pelindo I yang mengelola Pelabuhan Belawan, Dumai, Belawan International Container Terminal, Tanjung Pinang, Lhokseumawe, Pekan Baru, Tanjung Balai Karimun, Sibolga, Tembilahan, Malahayati, Tanjung Balai Asahan, Kuala Tanjung, Sungai Pakning, Batam, dan Gunung Sitoli. Pelabuhan-pelabuhan tersebut terus berbenah dan berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.
Ada banyak jasa kepelabuhanan yang ditawarkan Pelindo I kepada konsumen dalam negeri dan luar negeri. Seperti disampaikan Direktur Utama Pelindo I Bambang Eka Cahyana jasa yang ada saat ini tetap dimaksimalkan. Selain itu Pelindo I akan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelabuhan-pelabuhan yang ada dibawah naungan Pelindo I dengan tetap menjaga kualitas layanannya.
Dalam laporan bertajuk Logistics Performance Index  atau LPI yang dirilis World Bank, pada 2014, Indonesia berada pada peringkat ke-53. Dibandingkan 2012, peringkat Indonesia naik karena pada saat itu berada diposisi ke-59. Meski demikian, hingga tahun lalu Indonesia masih berada di bawah negara tetangga khususnya Singapura (5), Malaysia (25), dan Thailand (35).
Karenanya selain memperkuat fasilitas atau infrastruktur kepelabuhanan, manajemen Pelindo I juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau SDM. Dalam hal pengembangan SDM ini, perusahaan membangun sebuah budaya atau culture agar semua pegawai yang ada dilingkungan Pelindo I memiliki semangat tinggi untuk belajar dan menjadi yang terbaik.

Pembenahan ke dalam dan ke luar dilakukan dengan seimbang. Pembenahan ke dalam, seperti disampaikan Humas Pelindo I M. Eriansyah  tersedia banyak program pengembangan SDM seperti pelatihan dan pendidikan bagi karyawan Pelindo I baik di dalam maupun ke luar negeri. Pembenahan keluar dilakukan dengan memaksimalkan peran humas dalam mewujudkan CSR (Corporate Social Responsibility) dan menjalin  hubungan baik dengan media cetak maupun media elektronik.
CSR adalah komitmen dari perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Definisi lain, CSR adalah tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, sosial dan lingkungan, di samping ekonomi.
CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain finansial ada sosial dan lingkungan.
Dalam konteks pembentukan citra perusahaan, di semua bidang pembahasan di atas boleh dikatakan PR terlibat di dalamnya, sejak fact finding, planning, communicating, hingga evaluation. Jadi ketika kita membicarakan CSR berarti kita juga membicarakan PR sebuah perusahaan, di mana CSR merupakan bagian dari community relations. Karena CSR pada dasarnya adalah kegiatan PR, maka langkah-langkah dalam proses PR pun mewarnai langkah-langkah CSR.
Berbagai kegiatan, peristiwa, bahkan kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat semakin menuntut hadirnya pengelolaan public relations yang handal. Dalam kondisi dimana pemerintah dan masyarakat semakin terbuka serta kritis, faktor accountability  setiap organisasi pun selalu menjadi permasalahan utama penampilan citra organisasi.  Terlebih dalam situasi seperti sekarang ini peran PR menjadi sangat krusial. Peran PR dalam mencegah dan menanggulangi masalah internal dan eksternal sangatlah penting dan merupakan jawaban untuk pemecahan masalah yang ada.

Dari jelajah penulis terhadap website Pelindo I di inaport1.co.id beberapa fitur yang ditawarkan paling tidak sudah menjadi wakil dari perusahaan untuk memberikan informasi tentang keberadaan Pelindo I dan jasa yang ditawarkan. Peningkatan peran media massa melalui digital media untuk menciptakan brand perusahaan yang baik pun dimaksimalkan oleh Pelindo I. Untuk lebih memaksimalkan peran Humas dalam mengomunikasikan perusahaan, Pelindo I bisa menggunakan media sosial yang berkembang pesat.
Berdasarkan data dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Indonesia masuk ke dalam lima peringkat pengguna media sosial terbanyak di dunia. Sementara data dari Webershandwick, perusahaan public relations dan pemberi layanan jasa komunikasi, untuk wilayah Indonesia menyebutkan bahwa ada sekitar 65 juta pengguna Facebook aktif. Sebanyak 33 juta pengguna aktif per harinya, 55 juta pengguna aktif yang memakai perangkat mobile dalam pengaksesannya per bulan dan sekitar 28 juta pengguna aktif yang memakai perangkat mobile per harinya.

TEORI

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

ANALISIS

Saat ini CSR sepertinya sudah menjadi bagian dari kegiatan perusahaan yang rutin. Keberlangsungan suatu perusahaan tergantung pada tanggungjawabnya terhadap lingkungan perusahaan yang menjadi sesuatu hal yang harus diperhatikan. Perusahaan harus menjaga kondisi lingkungan perusahaan tetap damai agar tidak terjadi sesuatu yang merugikan perusahaan. Upaya yang biasanya dilakukan perusahaan terhadap lingkungannya adalah dengan memberikan banyak lapangan pekerjaan kepada warga sekitar perusahaan, memberikan kompensasi berupa uang terhadap lahan yang digunakan perusahaan, dan masih banyak cara lain.  Diluar lingkungan perusahaan juga bisa seperti memberikan beasiswa sekolah untuk anak yang tidak mampu, membangun sarana dan prasarana untuk desa tertinggal.
Tentunya CSR mempunyai banyak dampak positif bagi masyarakat. Seperti pembangunan sarana dan prasarana yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, anak yang tidak mampu bisa melanjutkan sekolahnya dengan beasiswa yang mereka terima, mengurangi angka pengangguran.
CSR juga memberikan dampak positif terhadap perusahaan. Perusahaan akan memiliki citra yang baik dimata masyarakat sehingga akan menjadi pemikat untuk calon konsumennya ataupun rekan bisnis perusahaannya. Adanya penghargaan yang diberikan pemerintah melalui CSR Award, membuat banyak perusahaan berlomba – lomba dalam kegiatan CSR.

URL



Iklan yang Tidak Beretika

PENDAHULUAN

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Reklame sebuah produk perawatan wajah yang terpampang di perempatan Badran, Kota Yogyakarta, dianggap Badan Pengawas Periklanan Daerah (BPPD Jogjakarta) tak memenuhi etika pariwara.
Papan reklame itu bergambar wajah lelaki-dari samping kiri dan kanan-yang banyak goresan dan lubang, seperti bekas jerawat yang akut. Tulisan pada reklame tersebut, berbunyi, “Akibat perawatan yang salah, wajahku jadi rusak seperti ini..”
Syamsul Hadi, Ketua BPPD, saat beraudiensi dengan jajaran Pemkot Yogyakarta, Senin (7/9) mengatakan, BPPD meminta dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar media iklan luar ruang yang di jalanan memenuhi etika pariwara. Yakni etis secara visual, dan materi iklannya memberi informasi yang benar.
Pihaknya melihat gejala bahwa etika pariwara mulai dilanggar. Selain reklame di Badran, iklan di media cetak tak luput disorot, misalnya iklan sebuah produk madu yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit ini-itu. Juga iklan pengobatan tradisional yang bertebaran di koran. Kata menyembuhkan, misalnya tak dibenarkan dalam etika pariwara Indonesia (EPI).
Reklame iklan produk perawatan wajah di Baran itu, menurut Eko (26), pengguna jalan yang juga karyawan swasta di Yogyakarta, sangat mengganggu mata. “Masa iklan bergambar seperti itu bisa terpasang di perempatan. Tidak etis sama sekali,” kata Eko.
Menurut Eddy Purjanto, Ketua Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia Pengurus Daerah (P3I Pengda) DIY yang juga ikut dalam audiensi, kata menyembuhkan berlebihan dan memberi informasi yang tidak tepat. Seharusnya, kata yang dipakai adalah membantu menyembuhkan atau meringankan penyakit tertentu. Selain kata menyembuhkan, EPI juga tak membenarkan kata terbaik, terunggul, atauterdepan.
“Dalam kasus reklame di Badran, kami butuh dukungan Pemkot untuk menegur biro iklan yang membuat. Sebab, biro iklannya dari Jakarta. Dengan dibantu Pemkot, yang rekomendasinya pasti lebih didengar, biro-biro iklan bisa ditegur,” ujar Syamsul.
Teguran lisan dan tertulis dari Pemkot, termasuk juga ke media elektronik dan cetak, diyakini bisa menjaga materi iklan yang dikonsumsi masyarakat terjaga keetisannya, secara isi dan visual. BPPD, badan yang dibentuk P3I pada Juli 2009 lalu ini, berharap pemkab-pemkab lain di DIY, nantinya bisa senada dengan Pemkot.
Herry Zudianto, Wali Kota Yogyakarta berjanji mendukung BPPD. Mencermati isi iklan luar ruang, mestinya juga menjadi tanggung jawab Pemkot. “Kami menunggu masukan dan pencermatan BPPD. Pemkot akan melayangkan teguran lisan dan tulisan ke biro-biro iklan, dan meminta mengganti dengan materi lain,” papar Herry.

TEORI

A. Konsep Dasar Etika Periklanan
1.Fungsi Periklanan
Iklan dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah ‘pesan’. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberiinformasi. Tujuan terpenting adalah memperkenalkan produk/jasa.Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, danmembentuk opini (pendapat umum).
Iklan berfungsi sebagai pemberi informasiPada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yangsebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkandi pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruhkenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumendapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umumPada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupayamempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik danmempengaruhi calon konsumen untk membeli prodsuk yang diiklankan. Caranyadengan menanpilan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus denganmaksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklanmanipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.2. Pengertian Etika PeriklananMenurut Dewan Periklanan Indonesia (DPI), etika adalah sekumpulkannorma/aza/sistem perilaku yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaatioleh individu/kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitasbaik-buruk atau benar-salah untuk hal/aktivitas/budaya tertentu.Etika adalah liniarahan atau aturan moral dari sebuah situasi dimana seseorang bertindak danmempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain.Definisi etika ini juga berlakuuntuk kelompok media sebagai subjek etis yangn ada. Pilihan-pilihan etis jugaharus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakan etis.

ANALISIS

Melihat gejala bahwa etika pariwara mulai dilanggar. Selain reklame iklan di media cetak tak luput disorot, misalnya iklan sebuah produk madu yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit ini-itu. Juga iklan pengobatan tradisional yang bertebaran di koran. Kata menyembuhkan, misalnya tak dibenarkan dalam etika pariwara Indonesia (EPI).
Pengguna jalan yang juga karyawan swasta di Yogyakarta, sangat mengganggu mata. Masa iklan bergambar seperti itu bisa terpasang di perempatan. Tidak etis sama sekali,
Menurut Eddy Purjanto, Ketua Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia Pengurus Daerah (P3I Pengda) DIY yang juga ikut dalam audiensi, kata menyembuhkan berlebihan dan memberi informasi yang tidak tepat. Seharusnya, kata yang dipakai adalah membantu menyembuhkan atau meringankan penyakit tertentu. Selain kata menyembuhkan, EPI juga tak membenarkan kata terbaik, terunggul, atau terdepan.

URL