Rabu, 13 Januari 2016

PHK PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

Efisiensi Biaya, Indofood PHK 4.000 Karyawan
Ardian Wibisono - detikfinance
Rabu, 14/12/2005 16:55 WIB

Jakarta -Karena alasan efisiensi, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 3.500-4.000 karyawannya hingga akhir tahun ini. Sedangkan sampai bulan Oktober 2005, perseroan telah mem-PHK 2.900 karyawannya. "Sampai akhir tahun jumlah karyawan akan menjadi sekitar 46-46,5 ribu dari jumlah awal sekitar 50 ribu," kata Wakil Direktur Utama Indofood, Fransiscus Welirang dalam paparan publik di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jakarta, Rabu (14/12/2005). Dituturkan Welirang, dari pengurangan karyawan tersebut, perusahaan akan menghemat Rp 80-Rp 100 miliar yang didapat dari selisih gaji. Sedangkan biaya pesangon tahun ini dianggarkan senilai Rp 130 miliar. Dalam pengurangan jumlah pekerja tersebut ada beberapa karyawan yang memang sudah memasuki masa pensiun. Perusahaan saat ini, masih terus mengkaji bidang mana yang dapat dilakukan automatisasi untuk mengurangi beban tenaga kerja. Fransiscus juga menjelaskan, selain mengurangi jumlah karyawan, perseroan juga merekrut karyawan baru. Perekrutan ini untuk sektor perkebunan dan pelayaran yang baru digeluti perseroan dan membutuhkan tenaga kerja baru. "Kita kan tidak status quo, tapi tetap tumbuh. Kita juga tidak memindahkan tenaga kerja ke bidang yang lain, tapi menyerap yang baru," ungkap Welirang. Untuk diketahui, ketatnya persaingan di industri makanan instan telah membuat Indofood mengalami penjualan yang relatif stagnan dalam dua tahun terakhir. Sedangkan laba bersih tergerus oleh tingginya utang dalam valuta asing.
  
TEORI

memang bukan barang haram dalam hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Secara normatif, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Ada beberapa alasan penyebab putusnya hubungan kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.
PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila  atau perjudian di lingkungan pekerjaan. Selama ini, alasan PHK karena kesalahan berat itu diatur dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan berat yang dituduhkan kepada buruh harus dibuktikan terlebih dulu oleh putusan peradilan pidana di pengadilan umum.
Selain itu PHK tidak sukarela juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP. Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang sukarela.
  
ANALISIS

Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan efisiensi.
Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, ..." Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.
Bila Anda merasa bahwa salah satu opsi terbaik untuk efisiensi adalah melakukan PHK, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda.
Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab XII.
Kedua, bacalah bab yang mengatur pemutusan hubungan kerja pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda).
Ketiga, periksalah laporan keuangan perusahaan Anda; apakah ada indikasi merugi selama dua tahun berturut-turut.
Keempat, beritahukanlah kondisi perusahaan kepada karyawan Anda bila benar-benar perusahaan Anda merugi selama dua tahun berturut-turut; berikanlah informasi yang benar kalau memang perusahaan terus merugi.
Kelima, mintalah izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial untuk melakukan PHK.
Keenam, hitunglah uang pesangon dan uang penghargaan karyawan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 atau Peraturan
Ketujuh, mintalah karyawan menandatangani dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa karyawan Anda mau menerima PHK.
Kedelapan, mintalah karyawan untuk mengembalikan semua barang milik perusahaan yang dipakai karyawan selama ini.

Kesembilan, persiapkanlah 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) untuk karyawan Anda.
Kesepuluh, buatlah acara perpisahan dengan karyawan Anda dan berikanlah cinderamata untuk karyawan Anda.

URL



Tidak ada komentar:

Posting Komentar