PENDAHULUAN
Efisiensi
Biaya, Indofood PHK 4.000 Karyawan
Ardian Wibisono -
detikfinance
Rabu, 14/12/2005 16:55
WIB
Jakarta -Karena alasan
efisiensi, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 3.500-4.000 karyawannya hingga akhir
tahun ini. Sedangkan sampai bulan Oktober 2005, perseroan telah mem-PHK 2.900
karyawannya. "Sampai akhir tahun jumlah karyawan akan menjadi sekitar
46-46,5 ribu dari jumlah awal sekitar 50 ribu," kata Wakil Direktur Utama
Indofood, Fransiscus Welirang dalam paparan publik di Gedung Bursa Efek Jakarta
(BEJ), Jakarta, Rabu (14/12/2005). Dituturkan Welirang, dari pengurangan
karyawan tersebut, perusahaan akan menghemat Rp 80-Rp 100 miliar yang didapat
dari selisih gaji. Sedangkan biaya pesangon tahun ini dianggarkan senilai Rp
130 miliar. Dalam pengurangan jumlah pekerja tersebut ada beberapa karyawan
yang memang sudah memasuki masa pensiun. Perusahaan saat ini, masih terus
mengkaji bidang mana yang dapat dilakukan automatisasi untuk mengurangi beban
tenaga kerja. Fransiscus juga menjelaskan, selain mengurangi jumlah karyawan,
perseroan juga merekrut karyawan baru. Perekrutan ini untuk sektor perkebunan
dan pelayaran yang baru digeluti perseroan dan membutuhkan tenaga kerja baru.
"Kita kan tidak status quo, tapi tetap tumbuh. Kita juga tidak memindahkan
tenaga kerja ke bidang yang lain, tapi menyerap yang baru," ungkap
Welirang. Untuk diketahui, ketatnya persaingan di industri makanan instan telah
membuat Indofood mengalami penjualan yang relatif stagnan dalam dua tahun
terakhir. Sedangkan laba bersih tergerus oleh tingginya utang dalam valuta
asing.
TEORI
memang bukan barang
haram dalam hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Secara normatif, ada
dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Ada
beberapa alasan penyebab putusnya hubungan kerja yang terdapat dalam UU
Ketenagakerjaan. PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri
buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak,
tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh
meninggal dunia.
PHK tidak sukarela
dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti
mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan
asusila atau perjudian di lingkungan
pekerjaan. Selama ini, alasan PHK karena kesalahan berat itu diatur dalam pasal
158 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan
berat yang dituduhkan kepada buruh harus dibuktikan terlebih dulu oleh putusan
peradilan pidana di pengadilan umum.
Selain itu PHK tidak
sukarela juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau
PP. Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau
perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan
kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara
pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang
sukarela.
ANALISIS
Pada prinsipnya,
perusahaan bisa melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan efisiensi.
Pasal 164, ayat 3
menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi, ..." Namun, ini tidak mudah dilakukan
kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.
Bila Anda merasa bahwa
salah satu opsi terbaik untuk efisiensi adalah melakukan PHK, langkah-langkah
berikut bisa membantu Anda.
Pertama, bacalah
Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab
XII.
Kedua, bacalah bab yang
mengatur pemutusan hubungan kerja pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian
Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda).
Ketiga, periksalah
laporan keuangan perusahaan Anda; apakah ada indikasi merugi selama dua tahun
berturut-turut.
Keempat, beritahukanlah
kondisi perusahaan kepada karyawan Anda bila benar-benar perusahaan Anda merugi
selama dua tahun berturut-turut; berikanlah informasi yang benar kalau memang
perusahaan terus merugi.
Kelima, mintalah izin
dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial untuk melakukan PHK.
Keenam, hitunglah uang
pesangon dan uang penghargaan karyawan sesuai dengan apa yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 atau Peraturan
Ketujuh, mintalah
karyawan menandatangani dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa karyawan
Anda mau menerima PHK.
Kedelapan, mintalah
karyawan untuk mengembalikan semua barang milik perusahaan yang dipakai
karyawan selama ini.
Kesembilan,
persiapkanlah 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) untuk karyawan
Anda.
Kesepuluh, buatlah
acara perpisahan dengan karyawan Anda dan berikanlah cinderamata untuk karyawan
Anda.
URL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar